PENGURUSAN IZIN DAN SURAT-SURAT TANAH

Pengurusan Izin Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan Bangunan;
2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratan Pengurusan SIUP
1. Akta Pendirian dan Pengesahan dari Menkumham (beserta perubahannya apabila ada);
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. KTP penanggung Jawab Perusahaan;
5. Pas Foto Penanggung Jawab 4 lembar (4 x 6); dan
6. Kop Surat Perusahaan dan Stample.
Biaya Pengurusan Izin Usaha
SIUP KECIL Rp. 1.500.000,- (30 hari kerja)
SIUP MENENGAH Rp. 2.500.000 ,- (30 hari kerja)
SIUP BESAR Rp. 3.500.000,- (30 hari kerja)
*apabila ingin melakukan percepatan (silahkan menghubungi 081296210542)


Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan untuk Pengurusan TDP
1. Akta Pendirian dan Pengesahan dari Menkumham (beserta perubahannya apabila ada);
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. KTP penanggung jawab Perusahaan;
5. Kop Surat Perusahaan dan Stample; dan
6. SIUP atau Izin Usaha lainnya.
Biaya Pengurusan TDP
TDP KECIL Rp. 1.500.000,- (30 hari kerja)
TDP MENENGAH Rp. 2.500.000 ,- (30 hari kerja)
TDP BESAR Rp. 3.500.000,- (30 hari kerja)
*apabila ingin melakukan percepatan (silahkan menghubungi 081296210542)
PENGURUSAN IZIN USAHA UNTUK RUMAH MAKAN
(Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Restauran “TDUP”)

Persyaratan Pengurusan TDUP untuk Restoran:
1. Fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum);
2. Fotokopi KTP Direktur/Pemilik bagi Perusahaan Perorangan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Pemilik bagi Pengusaha perorangan;
4. Fotokopi Izin Teknis:
- Izin Mendirikan Bangunan; dan
- Undang – Undang Gangguan.
5. Dokumen Lingkungan Hidup:
- AMDAL;
- UKL;
- UPL; dan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
6. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha;
7. Surat Pernyataan bermaterai bahwa tempat usaha bebas dari sengketa;
8. Surat Izin Domisili Usaha yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;
9. Surat bermaterai mengenai keabsahan dan kebenaran Dokumen;
10. Surat pernyataan bermaterai mengenai tidak keberatan dari tetangga diketahui RT/RW setempat;
11. Surat bermaterau mengenai kesanggupan untuk mentaati dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
12. Surat bermaterai mengenai kesanggupan/kesediaan untuk melaksanakan online system perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
13. Proposal bisnis;
14. Denah ruangan;
15. Foto lokasi usaha.
Biaya untuk Pengurusan Dokumen TDUP di atas, bergantung jumlah kursi yang dimiliki Restoran tersebut, silahkan menghubungi: 081296210542

PENGURUSAN IZIN USAHA UNTUK BIRO PERJALANAN WISATA
( Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Biro Perjalanan Wisata – “TDUP BPW”)
Persyaratan Pengurusan TDUP BPW
1. Foto bewarna pengurus ukuran 4X6 (4 lembar)
2. Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, Koperasi)
a. maksud dan tujuan usaha khusus BPW, yaitu:
- Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk paket wisata;
- Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
- Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
- Penyediaan layanan angkutan wisata;
- Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;
- Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan;
- Menyelenggarakan perjalanan ibadah agama; dan
- Penyelenggaraan insentif.
b. Modal Dasar Perusahaan minimal Rp. 500.000.000
3. Pengesahan Akta Pendirian dari Departemen Hukum dan HAM RI (beserta perubahannya apabila ada);
4. NPWP;
5. Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dari lurah dan camat setempat;
6. Izin tempat usaha (UUG) yang masih berlaku dari Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta;
7. Akta Jual Beli/ Bukti sewa Kantor;
8. IMB dan IPB bangunan kantor;
9. Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta);
10. Referensi Banl;
11. Proyeksi proposal hasil studi kelayakan berikut contoh paket tour beserta itinerary;
12. Memiliki tenaga ahli/berpengalaman di bidang BPW min 3 (tiga) orang, yaitu: ticketing; tour planner; dan dokumen perjalanan. Dibuktikan dengan riwayat hidup berikut referensi kerja.
13. Luas Kantor minimal 60 (enam puluh) m2;
14. KTP Pemohon/penanggung jawab;
15. Daftar riwayat hidup Pemohon atau Penanggung Jawab dan seluruh staf;
16. Struktur organisasi perusahaan;
17. Denah lokasi usaha dan lay out ruang kantor; dan
18. Foto kantor bagian luar dan dalam.
Untuk mengetahui mengenai Biaya Pengurusan TDUP BPW silahkan menghubungi: 081296210542

Pendaftaran MEREK JASA DAN MEREK DAGANG
Persyaratan Pendaftaran Merek Dagang dan/atau Merek Jasa
a). Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus Perusahaan;
b). Foto copy akta pendirian badan hukum yang telah disahkan/dilegalisir oleh notaris;
c). 30 buah etiket merek. Etiket tidak boleh mencantumkan tulisan TM dan ® dengan ukuran minimal 2cm x 2cm dan maksimal 9cm x 9cm;
Biaya Pendaftaran Merek Dagang dan/atau Merek Jasa adalah sebesar Rp. 2.500.000,-
Biaya di atas sudah termasuk pengerjaan:
1. Pengecekan Merek pada Database Ditjen HKI
2. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek ke Ditjen HKI
Jangka Waktu Pengerjaan Pendaftaran Merek Dagang atau Jasa dengan estimasi waktu 2 Tahun

“Jika Anda membutuhkan jasa pendirian badan usaha, izin atau pendaftaran merek, silahkan menghubungi kami di deska71@yahoo.com atau 081296210542”

Mengurus Surat-surat tanah dan IMB

 Ada yang tahu prosedur dan biaya membuat sertifikat tanah?


Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan bila membuat sertifikat tanah, tapi cukup menunggu di desanya masing-masing, mulai dari penyiapan dan penyerahan berkas, pembayaran biaya sampai dengan menerima kembali sertifikat yang telah selesai diproses.
”Kemudahan layanan seperti itu dimungkinkan adanya sistem Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), yang merupakan layanan front office mobile secara online dengan Kantor Pertanahan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ir.M.Rukhiyat Noor.MM di Jakarta

Pertanyaannya 1 : “Apakah Larasita ini sudah berlaku di Jakarta ?

1. Pajak penjualan : 5% x Rp177.400.000 = Rp8.870.000
2. Pajak balik nama : 5% x Rp157.400.000 = Rp7.870.000
3. Tanda tangan lurah : 2,5% x Rp177.400.000 = Rp4.435.000
4. Saksi 2 orang : 2 x 0,5% x Rp177.400.000 = Rp887.000
5. Camat : 2,5 % x Rp177.400.000 = Rp4.435.000
6. Penomoran : Rp90.000
7. Operasional : 0,5% x Rp177.400.000 = Rp887.000
8. Serifikat : Rp4.000.000

Pertanyaannya 2 : “Apakah kasus diatas merupakan penerapan Larasita ?

“Bedanya kini petugas Pertanahan yang mendatangi pemohon. Pemohon cukup mengajukan berkas data tanah, kemudian diukur, dalam tempo 40 hari sertifikat akan diantar ke pemohon,”ujarnya.
Guna mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah itu persyaratan yang diperlukan antara lain fotocopi KTP pemohon, PBB terakhir, surat tanah yang dimiliki apakah itu girik atau verponding, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan waris. Dan bayar sesuai dengan ketentuan yang ada.


datangi petutgas pembuat akta tanah, disana anda akan mendapatkan keterangan sekaligus syarat-syaratnya.
Biasanya terdiri dari
1. surat asal tanah ( Jual beli , hibah , keterangan waris )
2. surat keterangan tanah ( SKT )
3. surat pengakuan Hak ( SPH )
4. Gambar tanah



biayanya tergantung pajak , nilai jual objek pajak.

Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :
Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti :
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Akta Jual Beli
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.
Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan
Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah.
Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu.
 

Pertanyaannya 3 : “Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?

Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.
Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu
Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)

JIKA ANDA TIDAK MAU RIBET, KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

MENGURUS PEMBUATAN SURAT-SURAT TANAH DAN IMB
TELP : 081296210542

Tidak ada komentar:

Posting Komentar